Uncategorized

NasDem: Peraturan Luhut Buat Ojol Bikin Bingung Masyarakat

Channel9.id-Jakarta. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 yang memperbolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang.

Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan itu malah membuat bingung masyarakat dan petugas kepolisian.

Terlebih, mulai hari ini pihak Polda Metro Jaya sendiri berencana menerapkan sanksi bagi pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB,” ucapnya, Senin (13/4).

Ia pun menyayangkan, kebijakan kemenhub tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Permenkes Nomor 9/2020 ini sendiri dijadikan rujukan bagi Pemprov DKI dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru memperbolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas, meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya bertentangan itu malah menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Selain itu, Wibi menilai, kebijakan yang diterbitkan oleh Kemenhub ini bakal mempersulit penindakan dan pencegahan penyeraban virus corona di ibu kota.

“Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Gimana kita mau ngurangi penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan,” kata Wibi.

“Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi nanti saja,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  9