Channel9.id-Jakarta. IndoXXI dan Netflix merupakan situs streaming terpopuler di Indonesia. Sayangnya, kedua situs itu kerap kali bertabrakan dengan regulasi pemerintah.
Situs streaming gratis IndoXXI, sempat ‘diincar’ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bahkan kini telah diblokir. Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate sebelumnya telah menegaskan akan memberantas IndoXXI.
Menurut Johnny, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hak kekayaan intelektual (HAKI).
“Kalau indoXXI, dan lainnya (situ film bajakan lain) jadi legal, siap nggak? Nanti yang punya haknya marah. Film dibajak, yang lain juga,” ungkap Johnny, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Sedangkan, Netflix merupakan situs streaming online berbayar yang legal. Namun, Netflix pun belum ‘patuh’ terhadap aturan tentang kewajiban suatu perusahaan di Indonesia. Netflix tak membayar pajak, sama halnya dengan Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter. Pasalnya, sejumlah platform raksasa tersebut tak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sehingga, belum ada regulasi yang mumpuni untuk menarik pajak Netfix Cs.
Meski belum ditetapkan aturannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerintah akan menarik pajak kepada Netflix Cs. Jika tidak, akan dikenakan sanksi bagi yang tak membayarnya. “Kalau nggak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, dan nggak boleh mengada-ada,” kata Johnny.
Pemungutan pajak terhadap Netflix Cs ini, menurut Johnny, sudah dimasukkan dalam omnibus law perpajakan yang saat ini sedang digodok pemerintah. “Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan dan sudah dibicarakan dengan mereka juga (Netflix Cs),” katanya.
(LH)