Channel9.id-Jakarta. November 2022 menjadi tenggat waktu siaran TV lokal bermigrasi ke digital (Analog Switch Off/ASO). Hal ini memunculkan pertanyaan soal nasib stasiun TV lokal.
Mengenai hal itu, Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa seluruh infrastruktur multipleksing (MUX) di setiap daerah sudah mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk TV lokal.
“Seluruh infrastruktur multipleksing yang dibangun di setiap daerah baik oleh TVRI maupun swasta telah dihitung untuk mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk bagi stasiun TV lokal untuk bisa lanjut bersiaran secara digital,” ujar Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Jumat (11/6).
Baca juga: Pemenang Penyelenggara TV Digital Sudah Ditetapkan
Dedy melanjutkan, lembaga penyiaran diimbau segera bermigrasi ke siaran digital, terutama bagi daerah yang sudah tersedia infrastruktur inti yang merupakan sarana penyelenggaraan siaran digital, yakni MUX.
Untuk diketahui, perihal ASO tertuang di UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam ayat 2 pasal 60A disebut bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke teknologi digital pada ayat 1 dan 2 ditetapkan 22 November 2022.
Sebetulnya, wacana TV digital sudah ada sejak 1997, lalu pada 2004 mulai dilakukan migrasi dari analog disebut telah dilakukan. Namun hal itu masih sekedar uji coba.
(LH)