Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil menolak rencana pemberlakuan darurat sipil bila wabah Covid-19 tak kunjung mereda. Menurutnya, pemberlakuan darurat sipil berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Wacana ini juga menunjukkan bahwa cara berpikirnya bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi, melainkan menggunakan pendekatan kekuasaan. Apalagi kita belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia punya kapabilitas untuk jadi penguasa darurat sipil daerah. Bahkan darurat sipil itu berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia pula menyoroti alur koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang semakin tak jelas. Salah satunya adalah keinginan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menutup seluruh transportasi umum dari dan ke Jakarta. Namun, terganjal oleh Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan.
“Jadi rakyat menyaksikan sendiri adanya hal yang saling bertolak belakang. Yang terjadi justru, para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” kritiknya.
Oleh karena itu, Nasir meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan Darurat Sipil. Bila Darurat Sipil diterapkan, justru menunjukkan ada kegagalan dalam mengatasi kondisi darurat.
“Presiden harus hati-hati, jangan mudah menerima usulan agar diberlakukan Darurat Sipil. Memang kelihatannya usulan ini sangat menggoda karena penguasa sipil berkuasa penuh. Tapi di balik itu, Darurat Sipil itu menunjukkan jika penguasa sipil gagal paham dan gagal kerja mengatasi kondisi darurat dengan instrumen hukum yang ada,” ucap Nasir.
(Hendrik)