Hukum

Nazaruddin Pernah Merasakan Keampuhan Red Notice Polri

Channel9.id – Jakarta. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tidak akan mendapatkan ketenangan kemanapun dia lari. Mabes Polri telah mengeluarkan Red Notice atas nama tersangka berlaku hingga 2025.

Apa kaitan red notice dengan Surya Darmadi ? Mabes Polri telah menerbitkan Red notice atas nama Surya Darmadi. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan pelarian di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol. Ada 190 negara tergabung dalam Interpol.

Red notice dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana. Orang yang masuk dalam daftar red notice ini, harus dianggap tidak bersalah (karena masih berupa sangkaan hukum) sampai adanya putusan pengadilan.

Baca juga: Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak Agustus 2020

Nazaruddin adalah mantan politisi yang pernah merasakan keampuhan Red Notice yang dikeluarkan Mabes Polri.

Mantan politisi Partai Demokrat itu pernah merasakan ditangkap di luar negeri. Ia kabur dan kemudian ditangkap di Kolompia oleh pihak Interpol.

Dalan pelarian di luar negeri, melalui jaringan Skype, Nazar bahkan menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.

Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin ke Mabes Polri.

Setelah Mabes Polri menerbitkan red notice, Nazaruddin resmi jadi DPO. Namanya terdaftar di situs interpol Indonesia.

Kemana pun dia melarikan diri dan bersembunyi, ia tetap menjadi sasaran penangkapan polisi. Polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.

Dengan terbitnya red notice, Polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap pelaku kriminal yang kabur dari tanah air, seperti yang dialami Nazaruddin. Begitupun terhadap Surya Darmadi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Porli waktu itu, Komjen Ito Sumardi mengungkap kalau permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin tersebut diterima Polri dari KPK, 4 Juli 2011, dan langsung diteruskan ke ICPO.

Kemudian, ICPO menyebarluaskannya ke 188 (sekarang anggota IPO ada 190 negara) negara anggota ICPO.

Berkat diterbitkannya red notice oleh Mabes Polri, Nazaruddi dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya dapat ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011. Kemudian Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia.

Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara antara lain Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Nazaruddin disebut menggunakan identitas palsu untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.

Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang.

Kemanapun pelaku kejahatan termasuk tersangka kasus korupsi, seperti Surya Darmadi, tidak akan bebas bergerak walaupun kabur keluar negeri. Mabes Polri bisa mengeluarkan red notice untuk menangkap dan mengejar tersangka kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  31