Negara Kacau Bila Hanya Mematuhi Hukum Tanpa Ada Etika
Nasional

Negara Kacau Bila Hanya Mematuhi Hukum Tanpa Ada Etika

Channel9.id-Jakarta. Mahfud MD berikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia dalam bermasyarakat saat dirinya hadir dalam acara Peresmian dan Dialektika Buku Etika Pemerintahan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Jumat (5/5).

Pada acara tersebut Menko Polhukam dianugrahkan sebagai “Sang Penjaga Etika Pemerintahan Indonesia”, Mahfud MD menceritakan berbagai polemik hukum yang terjadi di Indonesia karena minimnya rasa takut ataupun malu dalam beretika.

“Sekarang ini di tengah-tengah masyarakat kita, banyak sekali pelanggaran etika, pelanggaran moral. Seperti Koruptor yang baru keluar dari penjara sudah berpidato mengajak perangi koruptor,” lanjutnya saat menyindir para koruptor.

Dalam penyampaian pesannya, Mahfud MD melirik isu terjun bebasnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun ini. Menurut Transparansi Internasional, Mahfud MD memaparkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 38% menjadi 34%.

Dirinya menarik kesimpulan setelah melakukan penyelidikan Bersama badan-badan terkait bahwa isu ini disebabkan karena banyaknya pelanggaran etika di birokrasi, seperti salah satunya adalah korupsi di bidang perundang-undangan.

“Aturan-aturan itu sudah bisa dipesan. Nanti (saat) ada rencana undang-undang, (ada yang pesan) ‘oh pasal sekian dipesan oleh pengusaha rokok’, ‘oh pasal sekian dipesan oleh pengusaha hutan’, ‘pasal sekian itu harganya sekian’. Hukum itu bisa diindustrikan. Kamu mau aturan apa agar kamu aman dalam melakukan transaksi yang haram itu,” lanjutnya.

Dari beragam perumpamaan yang ia paparkan, seperti soal bagi hasil di perpajakan, atau soal sogok-menyogok dalam sektor Pendidikan, dirinya menarik kesimpulan besar bahwa isu ini lahir dari diabaikannya tiga norma pedoman hidup bermasyarakat oleh orang-orang.

“Kalau kita belajar ilmu hukum, semester pertama itu kan diajari ada empat pedoman kehidupan di dalam masyarakat agar masyarakat menjadi tertib dan baik. Pertama norma keagamaan, dua norma kesusilaan, tiga norma kesopanan, empat norma hukum. Norma hukum itu adalah tiga norma yang sudah dibicarakan di legislatif, lalu ditetapkan ‘ini hukumnya’. Nah yang belum dibicarakan ini jauh lebih banyak, dan ini mengikat, tapi orang tidak takut melanggar ini karena belum ada hukumannya berdasarkan asas legalitas,” seru Mahfud yang diikuti oleh tepuk tangan dari para peserta.

Baca juga: MIPI Anugerahi Mahfud MD Sang Penjaga Etika Pemerintahan Indonesia

Dalam pesannya, beliau mengatakan “Kalau mau bernegara dengan baik, mau taat kepada Pancasila, itu jangan hanya taat kepada aturan hukumnya, tapi taatilah nilai-nilai etika dan moralnya. JIka mengabaikan tiga norma selain hukum, maka akan terjadi kerusakan kehidupan bersosial”.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =