Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait izin proyek Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.
Nama salah satu menteri dalam Kabinet Kerja itu disebutkan oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir sebagai saksi atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.
Dalam persidangan Neneng mengatakan, Tjahjo berkomunikasi dengan dirinya saat datang ke kantor Ditjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa KPK akan mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut serta fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta yang masih pada tahap penyelidikan sampai saat ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono. Pemeriksaan Soni, saat itu dilakukan untuk menelusuri soal rapat yang diduga diinisiasi oleh Kemendagri terkait dengan perizinan Meikarta. Dengan munculnya nama Tjahjo, KPK akan mempelajari lagi apakah perlu memanggil Tjahjo untuk dimintai keterangan terkait rapat itu.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan “Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.
“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” imbuh Bahtiar.