Channel9.id-Jakarta. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), meminta para mahasiswa tidak menekan dan mengancam Presiden Joko Widodo terkait Perppu KPK.
Hal ini menanggapi desakan mahasiswa supaya Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober. Bila Jokowi tak menerbitkan Perppu, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.
Ngabalin menyatakan, tekanan atau ancaman yang disampaikan oleh mahasiswa kepada Pemerintah ini tidak bagus, apalagi disampaikan langsung oleh kalangan intelektual muda.
“Jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam itu tidak bagus,” kata Ngabalin di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Menurut Ngabalin, Perppu merupakan hak subjektif Presiden. Siapa pun tak berhak menekan atau mengancam presiden.
Menurut dia, mahasiswa sebagai generasi baru yang berasal dari kalangan intelektual seharusnya melakukan diskusi dengan menggunakan nalar dan juga pemikiran yang terbuka.
“Gunakan narasi-narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati. Karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara,” kata Ngabalin.
Ngabalin juga memastikan hingga saat ini penerbitan Perppu KPK belum diputuskan. Sebab, hal ini sepenuhnya adalah kewenangan dari presiden.
“Belum ada. Itu kewenangan presiden, presiden yang punya kewenangan untuk menilai hal Ikhwal dalam hal kegentingan, tidak ada satu orang pun yang bisa menilai, setelah Allah, Jokowi yang kedua,” kata dia.