Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan dari Januari hingga Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Dari jumlah tersebut mayoritas atau sekitar 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, KPAI pun merinci kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus. Sementara itu, KPAI mengatakan, 1.494 kasus lain yang menyangkut pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan,” kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Dia mengungkapkan, KPAI memang fokus pada pembahasan mengenai kekerasan di lembaga pendidikan.
Kemudian, menurutnya, KPAI mengambil langkah cepat dengan mengawasi langsung kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“KPAI mengawasi langsung kasus kekerasan anak pada sekolah di Rempang, Batam, kasus SDN Jakarta Selatan, kasus pelajar SMP di Cilacap, kasus pelajar MTs di Balik Papan,” ujar Aris saat konferensi pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
KPAI juga, menurut Aris langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kasus dapat diselesaikan dengan baik.
“Serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik aparat penegak hukum dan OPD terkait, agar kasus-kasus tersebut dapat dicegah dan ditangani dengan baik di kemudian hari,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, 1.494 laporan pelanggaran lainnya menyangkut pengasuhan, terkait hak sipil hingga hak kesehatan.
Baca juga: KPAI Dorong Kemendikbudristek Sosialisasi Aturan Penanganan Kekerasan
Baca juga: Belajar dari Kasus Rebecca Klopper, Pemerhati Anak Ingatkan Rambu-Rambu Kekerasan dalam Pacaran
IG