Hukum

Ngeri! Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Potongan Tubuh Korban

Channel9.id – Jakarta. Terungkap fakta baru di kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Jogja berinisial R oleh dua pemuda berinisial W (29) dan RD (38). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat merebus potongan tubuh korban sebelum membuangnya di beberapa tempat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan kedua tersangka merebus bagian kaki dan pergelangan tangan korban dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

“Untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki mereka melakukannya (dengan) direbus gitu ya, untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut,” ujar Endriadi saat rilis perkembangan kasus mutilasi, Selasa (18/7/2023).

Endriadi mengungkapkan, korban meninggal saat berkumpul bersama dengan dua pelaku di indekos W di Krapyak Triharjo, Sleman. Ketiganya diketahui tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.

Kekerasan tidak wajar ini pun mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam. Pelaku panik hingga akhirnya memutilasi R. “Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Endriadi.

“Apa saja yang mereka mutilasi, sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu cara memotong bagian tubuh (korban),” kata Endriadi.

Endriadi menyebut, usai pelaku memutilasi korban sempat istirahat. Potongan tubuh korban pun tak langsung dibuang. Akan tetapi, salah satu pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap lokasi yang digunakan untuk membuang potongan tubuh korban.

“Bagian tubuh dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (inisial W) yang memang berdomisili di Jogja maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja) mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang,” tuturnya.

Kemudian, pada Selasa (11/7/2023) petang, keduanya baru membuang potongan tubuh korban ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan,” bebernya.

Keduanya kemudian melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan atas penemuan potongan tubuh korban akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (15/7/2023) malam yang saat itu sedang berada di rumah RD di Jawa Barat.

Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi ditemukan di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7/2023) malam.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebut potongan tubuh itu awalnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing di bawah jembatan penghubung Dusun Bangunkerto dan Wonokerto. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan, ditemukan potongan tubuh lain di semak-semak tak jauh dari lokasi penemuan potongan tubuh yang pertama.

Kemudian, pada Sabtu (15/7/2023) sore, ditemukan kepala korban yang dipendam di dekat Sungai Krasak, sebelah barat Padukuhan Gimberan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel.

Baca juga: Kabur ke Jawa Barat, Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa Jogja

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  49