Channel9.id – Jakarta. Nikita Mirzani diketahui dikenakan upaya penjemputan paksa oleh petugas kepolisian dari Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu. Sejumlah petugas sempat berada di rumahnya berjam-jam. Sampai akhirnya mereka memutuskan balik kanan setelah adanya kesepakatan dengan Nikita untuk menghadiri agenda pemeriksaan.
Hal yang dipersoalkan Nikita Mirzani adalah penjemputan paksa dilakukan pada waktu yang tidak wajar. Rumah ibu tiga anak itu kabarnya didatangi petugas kepolisian sekitar pukul 03.00 dini hari. Menurut Niki, harusnya petugas bisa datang ke rumahnya pada pagi hari supaya ada waktu untuk mandi dan berganti pakaian.
Mengenai keluhan Nikita Mirzani terkait petugas hadir ke rumahnya pada waktu yang tidak wajar, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan. Dia menyatakan sejumlah petugas kepolisian sebenarnya tidak datang pada waktu dini hari.
Baca juga: Nikita Mirzani Datang ke Propam Polri Minta Perlindungan
“Saya dapat info dari Kabid Humas prosesnya sebenarnya cukup lama, 8 jam nunggunya sampai jam 3 pagi. Karena yang bersangkutan tidak keluar,” kata Dedi Prasetyo di podcast Deddy Corbuzier, Selasa 28 Juni 2022.
Sejumlah petugas mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk melakukan langkah persuasif setelah mantan istri Sajad Ukra tersebut 2 kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Penyidik menggunakan kewenangannya melakukan penjemputan. Akan tetapi, penjemputan paksa tidak jadi dilakukan setelah Nikita Mirzani bersedia menghadiri agenda pemeriksaan.
“Dari pihak yang bersangkutan memberikan statement akan hadir dan memang betul dia hadir,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Nikita Mirzani menghadiri agenda pemeriksaan penyidik pada hari itu juga atau 15 Juni 2022. Dia datang didampingi kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 sampai pukul 18.00 WIB. Nikita Mirzani dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
“Diperiksa dengan 30 pertanyaan. Tadi dijelasin semua sama Niki, Alhamdulillah. Niki betul-betul diberikan haknya sama penyidik sebagai orang yang dilaporkan,” kata Fahmi Bachmid.
Kasus yang dihadapinya berawal dari laporan polisi yang dibuat Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani. Laporan dibuat pada 16 Mei 2022 terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Niki dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.
HY