Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengaku sudah tidak syok begitu mendengar kabar Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dicokok pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020.
Musababnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lagi-lagi bakal dipaksakan menjadi batu sandungan terhadap aktor pengkritik pemerintahan Presiden Jokowi.
“Sudah tidak kaget lah dengan ulah rezim ini. Semua lawan politiknya yang masih berani menyuarakan kebenaran dan menyuarakan hati nurani rakyat (ditangkap), yang sudah tidak tahan dengan semakin zalimnya rezim ini,” ujar Novel Bamukmin, Minggu (25/10) dikutip Tagar.
Baca juga: Gus Nur Mantan Pemain Debus yang Berujung Jeruji
Novel mengatakan dirinya siap untuk advokasi dengan memberikan bantuan hukum kepada Gus Nur.
“Siap, insyaAllah ACTA akan memberikan advokasi, minimal saya pribadi,” katanya.
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menyinggung hasil survei yang dilakukan Indonesia Political Review (IPR), mengenai kepuasan masyarakat terhadap setahun kinerja Kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin belum menyentuh angka 50 persen.
“Karena juga menurut salah satu lembaga survei telah terbukti lebih dari 50 persen rakyat ini sangat kecewa. Artinya, memang lebih banyak yang kecewa,” ucapnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tutur Azis.
Teranyar, Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menahan Gus Nur 20 hari ke depan setelah yang bersangkutan ditangkap di Malang, Jawa Timur.
IG