Channel9.id – Jakarta. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan meyakini tersangka kasus dugaan suap yang saat ini buron, Harun Masiku, tidak akan tertangkap selama Firli Bahuri menjabat pimpinan KPK.
Novel meyakini Firli Bahuri tidak akan bisa menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu, meskipun saat ini kabarnya Harun Masiku masih berada di Indonesia.
“Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapa pun, kalau pimpinan KPK-nya tidak mau ya tidak akan ditangkap,” kata Novel melalui pesan tertulis, Senin (7/8/2023).
“Sebagaimana pernah saya sampaikan, selama pimpinan KPK adalah Firli dkk, maka Harun Masiku tidak akan ditangkap,” imbuhnya.
Novel merasa yakin dengan hal itu karena ia mengaku telah mengenal Firli saat dirinya masih bertugas di KPK.
“Saya yakin karena saya kenal Firli dan saya pernah lama tugas di KPK. Jadi, saya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan,” tuturnya.
“Walaupun itu saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, tetapi saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” sambungnya.
Sebagai informasi, Harun menjadi buronan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait urusan penggantian antarwaktu (PAW) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sebab, jika mengikuti aturan suara terbanyak, maka pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Harun Masiku juga telah masuk red notice interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, mantan caleg PDIP itu belum juga ditangkap hingga saat ini.
Terkini, Polri memastikan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, belum mengubah kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan berdasarkan data perlintasan yang ada, Harun memang sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun, lanjutnya, Harun langsung kembali ke Indonesia pada keesokan harinya, 17 Januari 2020.
“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (Harun Masiku di Indonesia). Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” kata Krishna usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Krishna juga menjelaskan, Harun Masiku berpeluang melarikan diri ke luar negeri apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.
Hanya saja, ia memastikan sampai saat ini Harun Masiku masih belum merubah status kewarganegaraannya dari Indonesia menjadi negara lain.
“Yang bersangkutan belum (mengubah), ada yang lain (buronan) berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia pun memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan negara interpol lainnya setelah KPK resmi mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice terkait Harun Masiku sejak 30 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Polri Pastikan Harun Masiku Masih di Dalam Negeri
Baca juga: Ketua KPK Yakin Harun Masiku Pasti Tertangkap
HT