Nasional

NU Desak DPR Hentikan Proses Legislasi RUU HIP

Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan RUU usulan DPR, menjadi sorotan dan menuai polemik hingga pemerintah meminta penundaan pembahasan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta proses RUU HIP dihentikan.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” tulis NU dalam keterangan resmi mereka, Selasa (16/6).

NU menegaskan Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 berikut situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

Menurut NU, “RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.”

NU memandang tak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus.

Pancasila,sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm, kata NU, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review).

Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =