Hukum

Nurhadi Aniaya Petugas KPK, ICW: Laporkan ke Polisi Agar Ada Efek Jera

Channel9.id – Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK melaporkannya ke aparat kepolisian terkait insiden pemukulan tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memandang, apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurutnya, pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja.

“Pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan,” tegas Kurnia, Jumat (29/1).

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan tidak mengetahui insiden tersebut. Maqdir mengaku belum melakukan komunikasi dengan kliennya.

“Mohon maaf saya tidak tahu adanya informasi itu. Saya tidak ada komunikadi dengan Pak Nurhadi,” cetus Maqdir.

Sebelumnya, (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, peristiwa pemukulan ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Menurut Ali, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini.

“Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ali.

IG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =