Hot Topic Nasional

Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Tata Ruang

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bakal mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan tata ruang. Pernyataan ini disampaikan usai Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel empat lokasi di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar perizinan lingkungan.

“Tidak menutup kemungkinan. Kalau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mungkin nggak (dicabut), ya, izin usahanya (yang) dicabut,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) malam.

Nusron menyebut masalah tata ruang telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi kami minta ini, ini ada masalah-masalah masa lalu, saya minta supaya pemerintah nanti ke depan disiplin dalam hal menerbitkan izin tata ruang, pemanfaatan lahan. Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri,” tegasnya.

Tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.

Dalam waktu dekat, Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.

“Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel dan memasang papan peringatan pengawasan di empat lokasi di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Empat lokasi itu disegel lantaran diduga melanggar perizinan lingkungan dan berkontribusi terhadap banjir di hilir.

Hanif bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi awalnya menyegel bangunan yang disebut milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi. Lokasi selanjutnya adalah Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita Jabar, kemudianlokasi milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

“Kita akan melakukan pendalaman di dalam tahapan penyidikan. Kami akan menuntut dua hal. Pertama dari pidananya, karena berdasarkan kajian kita, telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian yang cukup besar material dan korban jiwa,” kata Hanif di Bogor.

Hanif menjelaskan banjir yang terjadi di hilir Ciliwung awal Maret ini disebabkan oleh lanskap yang sudah rusak.

Ia mengatakan wilayah hulu DAS Ciliwung mencapai 15.000 hektare menurut data pada 2010. Peruntukan lahannya adalah kawasan lindung, taman nasional, kawasan hutan produksi, badan air, dan sekitar 500 hektare untuk pemukiman.

Namun, kata dia, terjadi perubahan tata ruang lahan pada 2022. Dari 15.000 hektare di hulu berubah fungsi hampir 8.000 hektare menjadi kawasan pertanian yang kini berdiri bangunan-bangunan.

“Sehingga kita agak bertanya-tanya, tetapi kami akan dalami, kenapa di 2022 itu berubah menjadi kawasan pertanian. Ini tentu berimplikasi kepada kemudian maraklah itu, termasuk pemukiman. Ada pemukiman berkembang dari 500 menjadi 1.500 (hektare). Padahal di hulu ini sebenarnya nggak boleh ada apa-apa,” kata Hanif.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  93