Channel9.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi sanksi terhadap enam pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat di sekitar pagar laut Bekasi. Ada lima pegawai yang dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan, sedangkan satu pegawai lainnya dijatuhi sanksi pemecatan.
“Ada sekitar 6 PNS (dan ASN) yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan harus kita pecat. Kita keluarkan karena masuknya ketegorinya sudah tak bisa dimaafkan,” kata Nusron dalam jumpa media di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Nusron merincikan, enam pegawai yang dipecat itu terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pegawai pertama yang dicopot jabatannya yakni FKI yang saat ini menjabat Kepala Seksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon. Pada 2021, FKI menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi.
Kemudian, sosok RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. Dulu, RL menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi PTSL.
Selanjutnya SR yang dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Ia dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Ajudikasi Yuridis.
“Kemudian, AS sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian, R ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.
Kasus ini bermula dari adanya nomor induk bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak. Sertifikat itu kemudian dipakai untuk tanah di pagar laut.
Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare. Namun ketika dipindah ke area pagar laut, luasnya menjadi 79,6 hektare. Selain itu, pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.
Sebanyak 84 pihak itu mendapatkan 89 sertifikat yang dipindah ke area pagar laut melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses ini, terjadi masalah penyelewengan jabatan.
“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Polemik Pagar Laut, Nusron Beberkan Alasan Pemberian Sanksi 8 Pegawainya
HT