Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. DA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Amzulian Rifai menyebut DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
“Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Ketua MKH Amzulian Rifai saat membacakan putusan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Keputusan itu diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.
Dalam sidang MKH itu, terlapor DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). DA menghadirkan saksi meringankan, yaitu ibunya sendiri.
Ia juga menghadirkan istrinya yang juga seorang hakim, dan mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.
Sebelumnya, hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran memakai narkotika jenis sabu bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung berinisial RASS.
Sabu yang dikirim via jasa kurir paket itu ternyata sudah dikuntit personel BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022.
Dalam persidangan, YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.
Dalam sidang MKH, terungkap pula bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.
Sebagai informasi, DA juga pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus ini pernah diusut Komisi Yudisial (KY) dan MA usai DA berhubungan dengan pegawai pengadilan berinisial C.
Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun. DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.
Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022.
Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.
Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.
“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara,” tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.
“Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” imbuhnya.
HT