Nasional

Obituari Antasari Azhar: Eks Ketua KPK yang Kontroversial

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar ini disampaikan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

“Betul barusan konfirmasi ke pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata Boyamin, dikutip dari Detik.

Boyamin meminta masyarakat turut mendoakan almarhum dan keluarganya.

“Mohon doanya mohon dimaafkan segala hal salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” ujarnya. Prosesi salat jenazah akan berlangsung di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang pada 18 Maret 1953 dan memimpin KPK sejak 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Ia menempuh pendidikan dasar di Belitung sebelum melanjutkan sekolah di Jakarta dan kemudian kembali ke Palembang untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sejak muda, Antasari aktif berorganisasi dan pernah terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum serta Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. Ia juga mengikuti sejumlah kursus hukum di Australia yang mendukung karier kejaksaan yang ditempuhnya.

Setelah lulus kuliah, Antasari bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebelum akhirnya menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1985. Kariernya terus meningkat melalui berbagai posisi, mulai dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Perjalanan kariernya mencapai puncak ketika ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja pada 1997 hingga 1999. Setelah itu, ia mengemban sejumlah posisi penting di Kejaksaan Agung, termasuk Kasubdit Pidana Khusus dan Kepala Bidang Hubungan Media Massa.

Pada 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK setelah mengungguli kandidat lain melalui pemungutan suara di Komisi III DPR. Masa kepemimpinannya ditandai sejumlah operasi besar, seperti penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus terkait BLBI Syamsul Nursalim.

KPK di bawah Antasari juga menangkap Al Amin Nur Nasution dalam perkara pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan. Namun perjalanan kariernya terhenti ketika pada 2009 ia didakwa terlibat pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.

Atas kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikannya secara tetap dari jabatan Ketua KPK setelah sebelumnya diberhentikan sementara. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada Februari 2010, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati.

Selama menjalani hukuman, Antasari menerima remisi total empat tahun enam bulan sehingga masa tahanannya berkurang signifikan. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 November 2016 setelah menjalani tujuh tahun enam bulan penjara.

Dengan tambahan remisi tersebut, Antasari dianggap telah menjalani dua pertiga masa hukuman yang ditetapkan. Pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberinya grasi sehingga ia tidak perlu melanjutkan sisa masa pembebasan bersyarat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  21