Channel9.id – Jakarta. Polisi menyebut pesulap Oge Arthemus (44) sudah mulai menanam lima pot tanaman ganja di rumah rekannya, AH. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan Oge menanam tanaman ganja sejak lima bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi mengungkapkan, dalam aksinya itu Oge membeli biji ganja untuk ia tanam. Saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami siapa sosok penjual biji ganja kepada Oge.
“Dia (Oge) membeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. Dia simpan diteras rumah (rekannya) lantai dua,” tutur Syahduddi.
Dari hasil penyidikan, Syahduddi menyampaikan motif Oge menanam tanaman ganja itu hanya sekedar untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual. Kepada polisi, Oge menyampaikan dirinya mengonsumsi ganja sejak tiga bulan lalu.
“Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain. Karena ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pesulap Oge Arthemus terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Oge ditangkap di sebuah hotel di daerah Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023).
Penangkapan Oge ini dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya berinisial AH di wilayah Tangerang Selatan. Usai ditangkap, Oge langsung menjalani tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja (THC).
“Berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi DIY. Dari pelaku OA ini, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram,” papar dia.
Dalam penangkapan itu, ditemukan pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok, dan 1 kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah Oge.
Oge dan AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah Kosong Sudah 2 Kali Panen, Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi
HT