Hot Topic Hukum

Oh Berbohong! Mario Dandy dkk Buat Rekayasa Penganiayaan David Anak Pengurus Ansor

Channel9.id – Jakarta. Akhirnya ketahuan juga, Mario Dandy Satriyo dkk berbohong dengan membuat rekayasa terkait kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor. Keburu terbonkar oleh polisi.

Kemudian polisi berhasil membongkar reksyasa yang dibuat Mario Dandy Satrio (20) dkk. Bagaimana bisa terbongkar? Pada saat pemeriksaan awal, polisi berhasil mengungkap bahwa Mario Dandy Satrio dkk tidak memberikan keterangan secara jujur terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Lebih jauh lagi, Polisi berhasil membongkar adanya rekayasa yang dibuat Mario Dandy Satrio dkk untuk membuat peristiwa penganiayaan itu seolah-olah perkelahian.

Baca juga: Status AG Naik Jadi Pelaku, Ini Pesan Chat WA hingga CCTV

Baca juga: Pacar Editor Metro TV Diduga Berbohong, Polisi Sebut Keterangan Tidak Sesuai

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan para tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

“Kami perlu jelaskan, di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya,” kata Hengki.

Dari bukti-bukti tersebut lah, akhirnya polisi mengetahui peranan masing-masing tersangka dan pelaku AG (15). Fakta itulah yang menjadi dasar bagi penyidik kepolisian meningkatkan status AG dari saksi menjadi pelaku anak.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti lain, kami sesuaikan dengan chat WA dan sebagainya tergambar peranan semuanya di situ. Oleh karenanya tadi kami sampaikan ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dan perubahan konstruksi pasal,” beber Hengki.

Atas dasar bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi juga menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua (19). Selanjutnya dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

“Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” beber Hengki.

Polisi pun menjerat pacar Mario Dandy, AG dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  34