Hot Topic Hukum

OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Kasus Asuransi WanaArtha, Ini Sanksinya

Channel9.id – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada beberapa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) berupa larangan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan. Mereka, di antaranya Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT)

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner terkait Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dengan nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tertanggal 24 Februari 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, sanksi ini diberlakukan usai pemeriksaan AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana WanaArtha (WAL) sejak 2014 hingga 2019.

“Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017),” kata Aman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, Nunu Nurdiyana dilarang memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023. Sementara Jenly Hendrawan, tidak diperkenankan untuk melakukan hal serupa sejak 24 Februari 2023.

Aman menilai Jenly tak punya kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi akuntan publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017.

“KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang disebutkan itu dijatuhi sanksi karena tidak dapat menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan, termasuk tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.

Dengan adanya itu, kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL seolah-olah masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Sehingga, pemegang polis tetap membeli produk WAL dengan janji return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.

Dengan demikian, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris tidak mampu mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.

Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. Namun, saat proses likuidasi berlangsung, beberapa pemegang polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya. OJK pun mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Hingga kini, tim likuidasi telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan.

Untuk mempercepat tugas tim likuidasi, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya diharapkan dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi untuk diverifikasi guna menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. OJK juga meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

Baca Juga : Tim Likuidasi Wanaartha Tunjuk Nasabah Jadi Pemantau Kerja Tim

Sebagai informasi, izin usaha WAL sudah dicabut oleh OJK lantaran tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sejak dicabutnya izin usaha, WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

 

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  14