OJK
Ekbis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gotong Royong Subang

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Subang, Jawa Barat. “Pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang,” demikian siaran pers OJK, Jumat, 5 Juni 2020.

BPRS Gotong Royong sejak 15 Juli 2019 ditetapkan menjadi status BPRS dalam pengawasan khusus (BDPK). Hal itu disebabkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat. “Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata OJK.

Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, katanya, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong itu, selanjutnya Lembaga Penjaminan Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  72