Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX) karena kesalahan penyajian (overstatement) laporan keuangan perusahaan untuk periode 31 Desember 2016.
Dalam rilis OJK, PT Hanson International Tbk terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).
- Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
OJK memberikan sanksi berupa denda Rp 5 miliar kepada Bentjok, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk yang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan Bentjok terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.
Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.
Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.
Dia juga tak melampirkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas penjualan KASIBA tersebut dalam laporan keuangan yang dimaksud. Adapun PPJB ini tertanggal 14 Juli 2016.
MYRX tak lepas dari kesalahan ini. Developer perumahan ini juga dijatuhi denda Rp 500 juta sekaligus perintah penyajian kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut.
Selain Bentjok, OJK juga menilai Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.
Sherlyy Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016 tak luput dari jeratan sanksi OJK.
Ia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.
OJK menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) tersebut berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.
Sementara itu, Bentjok mengakui adanya kesalahan pelaporan dan menyatakan permasalahan ini hanyalah soal restatement saja, dengan mengubah pendapatan 2016 dan menjadi pembukuan di tahun 2017. Ia pun menyatakan menerima sanksi yang diterima dari OJK.