OJK
Ekbis

OJK Dukung Subsidi Bunga untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui data debitur.  “Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (sistem layanan informasi kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (sistem informasi kredit program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Rabu, 24 Juni 2020.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020. OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.

Anto mengatakan subsidi bunga adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat. OJK meminta bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  37