OJK
Ekbis

OJK: Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal selama PSBB di DKI

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi. Hal itu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020. “Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis, 10 September 2020.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19. “Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan,” kata Anto.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  75