OJK
Ekbis

OJK: Industri Perbankan Stabil dan Terjaga

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal itu tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini rasio permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen). Kecukupan likuiditas, yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Angka itu di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” kata Anto, Rabu, 10 Juni 2020.

Anto mengatakan, OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Dia meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

“OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah,” kata Anto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  71