Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang toko telepon seluler dan toko emas menyediakan layanan gadai. Usaha penggadaian harus mendapatkan izin dari OJK. “Sekarang kalau di toko hape ada titip gadai, toko emas, itu tidak bisa, dia menjual ya menjual saja,” ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing Tongam, Kamis, 31 Oktober 2019.
Tongam mengatakan saat ini banyak toko telepon seluler dan toko emas menerima titip gadai. “Itu tidak bisa, dia menjual ya menjual saja,” kata dia. Para pemilik toko yang menerima gadai harus menjadi mitra usaha pegadaian yang mendapat izin dan terdaftar di OJK.
OJK, kata dia, saat ini sedang menata pemberi layanan pergadaian. Pegadaian resmi diwajibkan memiliki tenaga penaksir dan mempunyai ketentuan mengenai bunga yang transparan. “Mereka juga harus punya jam kerja tetap dan ada badan hukum baik perusahaan terbatas atau koperasi.”
Saat ini sudah ada 70 perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar di OJK selain PT Pegadaian (Persero). Sampai Oktober 2019 OJK sudah mengumumkan adanya 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapat izin dari OJK tapi telah beroperasi.