OJK Tambah Syarat Aplikasi Pinjaman Online
Ekbis

OJK Tambah Syarat Kelayakan Aplikasi Pinjaman Online

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman online (pinjol), yakni berupa dokumen lisensi atau terdaftar OJK.

Adapun syarat tersebut diterapkan demi menekan jumlah pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan, tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjaman online ilegal.

Ia menambahkan, untuk menambahkan syarat tersebut, pihak OJK akan bekerja sama dengan Google.

“Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (24/8/2021).

Dari semua itu, dirinya pun mengklaim bahwa pihak Google telah merespons positif permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi yang diajukan Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah mulai gencar memberantas keberadaan pinjaman online ilegal.

Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bekerja sama untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.

Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjaman online ilegal.

Sementara itu, dari Kepolisian hingga tingkat Polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjaman online ilegal sering berkedok koperasi.

Dari sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjaman online ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

“Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui aggregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam,” kata Anto.

Per Juli 2021, penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun.

Tercatat sebanyak 3.365 entitas pinjaman online ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =