Daftar penyakit di BPJS
Ekbis

Oktober 2025, Ada 21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Channel9.id, Jakarta – BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis tanpa biaya tambahan, dengan kewajiban membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan. Namun, seperti halnya asuransi pada umumnya, terdapat pengecualian karena tidak semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan adanya batasan layanan maupun penyakit tertentu. Misalnya, pelayanan kesehatan yang bersifat estetika, seperti operasi plastik, atau perawatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis, tidak menjadi tanggungan BPJS.

Dengan demikian, peserta yang mengalami kondisi di luar cakupan manfaat BPJS harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Daftar 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

  2. Perawatan kecantikan/estetika, seperti operasi plastik.

  3. Perawatan ortodontik, termasuk pemasangan behel gigi.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

  6. Gangguan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.

  8. Cedera akibat kejadian yang bisa dihindari, seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

  10. Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

  12. Alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai regulasi, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

  16. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja/pemberi kerja.

  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.

  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  19. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung program lain.

  20. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Dengan adanya daftar tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan manfaat BPJS Kesehatan sehingga bisa menyiapkan alternatif pembiayaan lain bila menghadapi kondisi yang tidak ditanggung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =