Nasional

Olah TKP Kecelakaan Bus Subang, Minyak Rem Mengandung Air hingga Oli Bus Jarang Diganti

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat melaporkan hasil olah TKP dan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam kecelakaan bus di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa hasil olah TKP yang dilakukan terhadap 13 saksi, dua ahli dan petugas agen pemegang merek telah ditemukan sejumlah fakta. Pertama, dalam kecelakaan itu tidak terdapat jejak rem sama sekali dan hanya ditemukan bekas tanda gesekan antara bus dan aspal. Artinya, pengemudi tidak menggunakan fungsi rem. Kedua, pengemudi bus Sadira dinilai lalai karena memaksakan terus melaju meskipun fungsi rem pada kendaraan yang dikemudikannya tidak laik.

Bahkan, Sadira mengaku dua kali melakukan perbaikan di tengah perjalanan. Perinciannya, diperbaiki di Tangkuban Perahu oleh mekanik bernama Nana dengan cara memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

Selanjutnya, perbaikan kedua dilakukan di RM Bang Jul oleh kernet dan sopir dengan meminjam komponen dari kendaraan lain.
Hanya saja, karena komponen dari kendaraan lain tidak sesuai, sopir kembali melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

“Dapat kita simpulkan penyebab terjadinya kecelakaan melibatkan bus Putera Fajar disebabkan karena kegagalan fungsi rem,” ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Ketiga, dari hasil olah TKP, ditemukan campuran oli dan air di kantong ruang udara kompresor. Hal ini menunjukkan, perawatan bus tidak dilakukan secara berkala. Di samping itu, oli pada bus tidak diganti cukup lama dan minyak rem mengandung air melebihi 4%. Lebih lanjut, jarak antara kanvas rem pada bus juga tidak sesuai aturan, yang seharusnya memiliki jarak 0,45 mm. Namun, bus ini memiliki celah kanvas rem 0,3 mm.

Selain itu, piston pada bus juga tidak maksimal karena ditemukan kebocoran pada salurannya.

Sopir bus Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Dia dipersangkakan Pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Dari hasil pemeriksaan itu, Kombes Wibowo menyampaikan sopir bus bernama Sadira ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli.

“Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar,” ujar Wibowo.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  20