Channel9.id – Jakarta. Ombudsman RI mengungkapkan Kementerian Perdagangan telah melakukan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam penerbitan SPI Bawang Putih, dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan pihaknya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Perdagangan mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih pada Selasa (16/10/2023).
Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari importir bawang putih mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.
“Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih tersebut dari Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Yeka.
Ombudsman juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
Ombudsman juga menemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya
“Bahwa terhadap temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served), sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton, sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Yeka.
Kedua, Ombudsman meminta Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Ketiga, menerbitkan SK Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
“Penerbitan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tersebut untuk memastikan Service Level Agreement (SLA) penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022,” terang Yeka.
Yeka mengungkapkan, selama pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan beberapa informasi di antaranya Pelapor menyampaikan bahwa penerbitan SPI Bawang Putih ini dipermainkan oleh oknum tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur, melainkan diatur oleh oknum tersebut.
Selain itu, Ombudsman mendapat informasi dari Pelapor, bahwa dirinya dan beberapa importir bawang putih mendapat intimidasi dari oknum tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan agar tidak mengajukan volume impor lebih dari 5.000 ton dan tidak mengadukan permasalahan penerbitan SPI Bawang Putih ini kepada pihak manapun. Bila dilakukan, konsekuensinya adalah permohonan SPI Bawang Putihnya tidak akan diterbitkan.
Selain itu Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.
“Terhadap informasi-informasi tersebut, Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum selaku pihak yang lebih berwenang dan instansi terkait untuk dapat mendalami maupun melakukan penyelidikan, sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Yeka.
Selain itu, terhadap informasi buruknya pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian, Ombudsman RI mempertimbangkan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di lingkungan Kementerian Pertanian. Ombudsman RI meyakini bahwa maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan pintu masuk bagi tindakan korupsi.
Bac juga: Waspada! Mendagri: Jangan Ada Penimbunan Bawang Putih
IG