Hukum

Operasi Pekat Semeru 2019, Polres Kota Malang Ringkus Bisnis Narkoba

Channel9.id-Jakarta. Selama Operasi Pekat Semeru 2019 kurang lebih dalam dua pekan, Polres Malang Kota berhasil meringkus 17 pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka selain terlibat pengedaran juga pemakai barang terlarang seperti sabu, ganja serta pil koplo.

Dihadapan petugas kepolisian, para pelaku bisnis barang terlarang yang dimusuhi negara tersebut diperoleh dari berbagai jaringan antara satu dan yang lain, juga tidak saling bekaitan.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi sabu-sabu 14,75 gram, ganja kering19,8 gram, ekstasi 2 butir, pil doubel L sebanyak 5.557 butir.

“Dari ke-17 pelaku itu, empat orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, 9 lain terjerat penyalahgunaan narkotika. Salah satunya seorang perempuan. Ke-empat lainnya menjadi pengedar pil doubel L, petugas pun akan terus berupaya menindak dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tutur Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.

Untuk memeberikan hukuman setimpal dan mempertangung jawabkan atas perbuatannya, Dalam bisnis barang haram ini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kota Malang, sambil menunggu persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  10