Operator Selular Harus Dapat Izin Sebelum Gelar 5G
Techno

Operator Selular Harus Dapat Izin Sebelum Gelar 5G

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator telekomunikasi tak mengomersialisasi layanan 5G sebelum mendapat izin operasi.

“Operator seluler hanya diperbolehkan melakukan operasi komersial jika sudah mendapat commercial operating permit. Kalau dipaksakan, itu aksi ilegal di bidang pertelekomunikasian nasional,” tandas Menkominfo Johnny G Plate, Senin (24/5).

“Saya meyakini operator-operator selular kita sebagai perusahaan berkelas regional dan global tak akan melakukan hal itu,” sambung dia.

Baca juga: Dua Hari Lagi, 5G Hadir di Indonesia

Diketahui, para penyedia layanan seluler saat ini tengah berlomba untuk melakukan uji coba operasional layanan 5G. Tercatat ada sejumlah operator yang telah dan akan mengujicoba layanan ini.

Sekadar informasi, baru-baru ini, Kominfo mengumumkan bahwa Telkomsel menjadi operator seluler pertama yang mendapat izin menggelar layanan 5G di Indonesia. Telkomsel sendiri telah lulus Uji Layak Operasi (ULO) yang dibutuhkan saat menerapkan teknologi baru dan mendapat Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO).

Adapun ketentuan untuk lolos ULO tercantum dalam pasal 82 PM Kominfo No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  46