Techno

Operator Seluler Harus Punya Alat Blokir Ponsel Ilegal April Ini

Channel9.id-Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para pemimpin perusahaan operator seluler.

Diketahui, Kominfo meminta operator seluler untuk menyediakan alat pemblokiran ponsel black market (BM). Namun, hal itu masih pembahasan. Pun diperdebatkan oleh operator seluler. Pasalnya, pengadaan alat untuk memblokir ponsel ilegal, atau dikenal Equipment Identity Register (EIR), bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata Aldin Hasyim, GM External Corporate Communications Telkomsel.

Senada dengan Telkomsel, XL Axiata (XL) pun mengaku pada prinsipnya XL mendukung kebijakan pemerintah mengenai IMEI dan blokir atas ponsel BM. “Terkait pengadaan alat penangkal ponsel BM, kami mendukung dan berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada operator karena investasi untuk pengadaannya sangat besar. Harapannya sedikit banyak dapat membantu meringankan investasi operator,” terang Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.

Mengingat aturan itu diberlakukan 18 April 2020 mendatang, operator masih menunggu hasil kesepakatan dengan pemerintah. “Kami masih menunggu aturannya nanti seperti apa, karena saat ini masih dalam pembahasan,” kata Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =