Hukum

Orang Kepercayaan Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung RI, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanan-nya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Hapy Hapsoro, yang disebut-sebut sebagai suami Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham PT Basis Utama Prima atau setara 99,9 persen saham perusahaan.

Muhammad Yusrizki diduga merupakan orang kepercayaan Hapsoro Sukmohadi alias Happy Hapsoro. Yusrizki kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Kuntadi menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Yusrizki sebagai Direktur Utama PT BUP terlebiih dulu dipanggi penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kuntadi mengatakan sebagai Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Diduga di dalam perangnya ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Muhammad Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Johnny Plate dan Tersangka Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  86