Channel9.id – Jakarta. Sejumlah organisai profesi guru mendukung kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuka disekolah. Mereka menilai kebijakan ini justru sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan dengan tegas bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, penghapusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“P2G mengikuti aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pramuka yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela,” kata Satriwan dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Satriwan tetap berharap sekolah-sekolah tetap mengadakan opsi ekskul pramuka dan nanti biar siswa yang memilih apakah ingin ikut atau tidak.
“Meskipun ekskul Pramuka bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah menyediakan ekskul Pramuka untuk menyalurkan minat anak yang bersedia aktif di pramuka,” ujarnya.
Senada, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan bahwa peraturan dalam Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Menurutnya, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.
Ekstrakurikuler (ekskul) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
Menurutnya, jika merujuk dari pengertian teresbut, maka sebenarnya seluruh ekskul (bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR. dll) prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi.
“Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum,” jelas Heru.
Apalagi, pihaknya menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5.
“Walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler pilihan, sama dengan ekstra kurikuler lainnya,” ungkap Heru.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku,” demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.
IG