Hukum

OTT Pejabat UNJ Tanpa Koordinasi, Penyidik KPK Disidang Etik Dewas

Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud hari ini, Rabu (26/08).

Hal itu terungkap dalam rilis laman resmi KPK.

Sebelumnua, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terperiksa adalah pegawai KPK berinisial APZ. Id diduga melaksanakan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.

“Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu lalu (19/08).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT tersebut pada 20 Mei 2020. OTT dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Secara resmi Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ yang terjadi di Kemendikbud itu pada 9 Juli lalu.

Dihentikannya penyelidikan karena Polisi tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi usai memeriksa 44 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli pidana.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  41