Channel9.id – Jakarta. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan, P2G menilai Mendikbudristek gagal meyakinkan pemda mengusulkan formasi guru PPPK secara maksimal. Pemda ternyata hanya mengajukan 506.252 formasi pada 2021, itu pun yang lulus 173.329 guru saja.
“Padahal janji Mas Nadiem menyediakan 1.002.616 formasi. Capaian masih jauh dari target,” terang Satriwan, Kamis 25 November 2021.
Mendikbudristek dan Menpan RB bersama pemda mestinya berkoordinasi, sinergisitas dibutuhkan agar mendorong pemda menambah jumlah formasi guru PPPK. Sedapat mungkin disesuaikan angka kebutuhan riil di daerah, agar dapat mengakomodir semua guru honorer.
P2G meminta pemerintah pusat merekalkulasi dan membuat _road map_ guru honorer lulus PPPK. Bagaimana penempatan dan lama kontrak berdasarkan SK pemda, termasuk jenjang pembinaan dan pengembangan karir. Sebab keberadaan guru PPPK berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang ada di sekolah tersebut. Guru honorer lain bisa terbuang, tentu menjadi masalah baru.
Termasuk seleksi guru PPPK tahap II dan III, yang dibuka bagi guru swasta dan umum. Diperlukan regulasi khusus mengatur, apakah guru swasta lolos PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta atau negeri. Karena keduanya punya konsekuensi.
“Mengajar di sekolah swasta akan berdampak terhadap penghasilan ganda, dari negara sebagai ASN sekaligus dari yayasan swasta. Tentu menimbulkan kecemburuan sosial bagi guru swasta non PPPK maupun guru PPPK sekolah negeri,” ujarnya.
Sebaliknya, jika guru PPPK dari sekolah swasta mengajar di sekolah negeri, keberadaan mereka akan menggeser guru honorer lain yang tak lulus PPPK. Menjadi ketidakadilan baru bagi guru honorer lain. Ada potensi besar terjadinya konflik horizontal sesama guru di masyarakat.
Satriwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap II dan III mendorong guru sekolah swasta kelas pinggiran, menjadi ASN PPPK. Jika motivasi menjadi PPPK makin besar, patut dikhawatirkan migrasi besar-besaran guru swasta.
“Kemdikbudristek, Kemenag, dan pemda perlu melakukan pemetaan secara komprehensif sebagai langkah antisipatif, dampak kekurangan guru sekolah swasta nanti. Inilah alasan mendesak dibuatnya regulasi khusus Pengelolaan Guru PPPK,” kata Satriwan.
P2G sangat menyesalkan 10 pemerintah daerah yang tidak membuka seleksi guru PPPK tahapan II. Bukti kegagalan Mendikbudristek meyakinkan pemda yang berakibat fatal. Pemda tersebut adalah: Jawa Timur, Surabaya, Kuningan, Cilacap, Rembang, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Nias Utara, Bandung, dan Tasikmalaya.
“Minimnya daerah mengajukan formasi jelas mengecewakan guru honorer, akan memperkecil peluang menjadi PPPK, dan mematikan ikhtiar mereka memperbaiki nasib. Lagi-lagi guru honorer menjadi korban buruknya pengelolaan rekrutmen guru oleh pemerintah,” ujar Satriwan kecewa.
HY