Nasional

P2G: Pemerintah Gagal Rekrut 1 Juta Guru PPPK

Channel9.id – Jakarta. Usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diajukan oleh Pemda di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi sampai akhir Mei 2021 ini, tidak sampai 600 ribu usulan. Padahal kuota yang pernah dijanjikan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, BKN, termasuk Kemenag lowongan sebanyak 1 juta guru P3K.

Ada daerah yang sudah mengumumkan formasi yang fiks karena sudah disetujui pusat, terkait jumlah formasi guru P3K seperti DKI Jakarta, Kab. Serang, Kab. Karawang, dan Kab. Garut. Tetapi masih ada juga yang belum kunjung mengumumkan seperti Kab. Blitar.

“Persoalan kemudian yang timbul adalah jumlah formasi Guru P3K yang diusulkan Pemda ke BKN dan Kemenpan RB banyak yang tidak sesuai dengan harapan semestinya. Terdapat juga fakta daerah yang formasinya dikurangi oleh BKN dan Kemenpan RB,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Senin 31 Mei 2021.

Akibatnya para guru honorer sangat kecewa, sebab peluang mereka mendaftarkan diri ikut seleksi Guru P3K makin kecil bahkan pupus sudah. Padahal mereka sudah lama berharap menjadi Guru ASN.

Seperti di Pemkab Garut, sebanyak 8.801 usulan kuota. Namun, ternyata yang disetujui oleh Kemenpan RB hanya 196 Guru P3K. Angka tersebut jauh dari kebutuhan atas kekurangan guru ASN di Kab. Garut.

Pemkab Garut hanya mengusulkan 8.801, karena anggaran daerah yang tidak mampu meng-cover gaji dan tunjangan Guru P3K. Padahal merujuk pernyatan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Kemenkeu, semua gaji dan tunjangan Guru P3K ditanggung pemerintah pusat. Di sini ada fakta tidak singkronnya informasi ke pemda oleh pusat.

Tampaknya yang membuat pemda juga tidak maksimal mengajukan formasi ke pusat adalah faktor anggaran gaji dan tunjangan Guru P3K tersebut. Untuk 2021 ditanggung pusat, bagaimana dengan tahun berikutnya, bisa saja ditanggung daerah, jadi wajar saja pemda khawatir dan ragu. Akibatnya lagi-lagi yang jadi korban adalah guru honorer.

Baca juga: P2G Sampaikan.9 Solusi dan Rekomendasi Atasi Persoalan Guru Honorer

“Rencana merekrut 1 juta Guru P3K pada 2021 ini nampaknya tidak tercapai. Padahal secara nasional kita darurat kekurangan Guru ASN di sekolah negeri, yaitu mencapai 1,3 juta guru. Pemerintah hanya bisa menerima sekitar 513 ribu formasi. Ini belum tentu lolos seleksi semua. Bagaimana mampu mewujudkan visi Presiden yaitu SDM Unggul, jika Kemendikbud dan Kemenpan RB gagal merekrut 1 juta guru P3K?” pungkas Satriwan.

P2G merekomendasikan agar kementerian terkait: Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BKN berkoordinasi dengan pemda dari 514 kota/kabupaten dan 34 provinsi, untuk kepastian terkait anggaran gaji dan tunjangan guru P3K yang sepenuhnya ditanggung oleh pusat. Agar daerah juga maksimal dalam mengajukan formasi Guru P3K.

Tidak hanya itu, beberapa daerah, seperti Kab. Karawang mengusulkan formasi sebanyak 1.080 Guru P3K, sedangkan yang disetujui Kemenpan RB hanya 660 orang Guru P3K. Berikutnya adalah Kab. Serang, formasi yang sudah disetujui Kemenpan RB adalah sebanyak 2.087 Guru P3K.

“Namun yang sangat-sangat disayangkan oleh para guru honorer adalah, formasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disetujui pusat hanya 1 orang saja, padahal jumlah guru honorer PAI di Kab. Serang sebanyak 430 orang. Fakta ini sungguh menyakitkan bagi guru honorer PAI apalagi Honorer Kategori 2 (K-2),” kata Iman Z. Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.

Selanjutnya, di Kab. Cianjur awalnya usulan 9.200 dari Pemkab Cianjur, setelah ditetapkan oleh Kemenpan RB ternyata formasi yang disetujui hanya 246 guru P3K.

Lalu di Kab. Subang, penetapan formasi untuk Guru P3K sebanyak 3086 orang yang telah disetujui Kemenpan RB. Namun yang sangat disayangkan, hanya 13 orang formasi guru PAI yang disetujui. Padahal total guru honorer PAI yang ada sekitar 600 orang di Kab. Subang.

Jumlah yang disetujui pusat ternyata jauh dari yang diusulkan atau yang dibutuhkan pemda. Potret serupa terjadi hampir di seluruh daerah yang mengajukan formasi Guru P3K.

Ketiga, P2G konsisten menyuarakan harus ada kebijakan afirmasi “Lama Mengajar” bagi guru honorer, khususnya Guru Honorer K-2 yang sudah bertugas sejak sebelum 2005. Kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang sudah mengajar minimal 3 tahun, diberikan 75 poin untuk Kompetensi Teknis dari Mendikbudristek Nadiem Makarim sangat tidak berkeadilan.

“Guru Honorer K-2 sudah bertugas sejak sebelum 2005, mereka hadir karena kebijakan negara waktu itu. Rata-rata sudah mengabdi di sekolah negeri lebih dari 17 tahun, bahkan ada yang sampai 22 tahun. Apakah memberikan afirmasi 75 poin bagi mereka adalah keputusan yang berkeadilan? Menyamakan mereka dengan guru honorer yang baru mengajar 3 tahun sungguh tidak adil?,” kata Iman.

P2G merekomendasikan afirmasi yang berkeadilan bagi guru honorer berdasarkan lama mengabdi. Guru PNS saja diberikan penghargaan Satyalencana dari negara jika sudah mengabdi 10 tahun dan 20 tahun. Masa guru honorer K-2 tidak diberikan penghargaan apa-apa atas pengabdiannya oleh negara. Sudahlah upah yang diperoleh sangat kecil selama ini, ketika ikut seleksi Guru P3K pun tak mendapatkan keadilan dan penghargaan. Padahal sama-sama mendidik anak bangsa.

Perlu diketahui, seleksi Guru P3K dilaksanakan melalui serangkaian tes ujian untuk menilai 4 bidang: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara. P2G mendesak Kemenpan RB dan BKN memberikan afirmasi khusus terkait lama mengajar bagi guru honorer peserta seleksi Guru P3K.

Kemudian, beberapa daerah, seperti Kab. Blitar belum mengumumkan formasi hingga akhir Mei 2021. Banyak kasus formasi yang muncul tidak berdasarkan kebutuhan, seperti yang dibutuhkan Bahasa Indonesia, tetapi yang muncul malah formasi guru Bahasa Inggris.

Di sisi lain, banyak guru honorer yang masih ragu bertanya-tanya, keterkaitan dengan linieritas mengajar. Para guru menunggu kebijakan Kemendikbud, bahwa guru yang tidak linear ijasahnya pun dapat mengikuti seleksi Guru P3K, asalkan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Alternatif meringankan seperti ini wajar dibuat, mengingat guru tersebut berpengalaman mengajar bertahun-tahun, walaupun mata pelajaran tidak linier dengan ijasahnya,” kata Sodikin, Ketua P2G Provinsi Jawa Barat.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  57