Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) DKI Jakarta menyebut penempatan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah. Akibatnya, menurut catatan P2G, banyak guru SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar.
Kepala Biro Humas DPW P2G DKI Jakarta Muhammad Nico Abdullah Nasir mengatakan para guru tersebut hanya menjadi pengganti guru kelas lain saat ada yang tidak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket.
Menurut Nico, kondisi ini juga berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa, sebab ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/8/2023).
Selain itu, Nico mengatakan guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi justru makin cemas karena tidak mendapat minimal 24 jam per minggu untuk mengajar di tempat penugasan baru.
“Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang,” tambah Nico.
Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Nico mengatakan, di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Mereka tidak memiliki jadwal mengajar yang pasti sebab mata pelajaran yang diampunya sudah lengkap di sekolah itu.
“Jadi tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru,” ujar Nico.
“Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Lebih lanjut, P2G DKI Jakarta memberi rekomendasi atas persoalan tersebut. Pertama, atas dasar efisiensi waktu dan sistem meritokrasi, P2G DKI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera memberi waktu yang jelas terkait redistribusi guru bisa dilakukan sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang aktual atau sesuai kebutuhan sekolah yang terbaru. Sekolah tersebut harus benar-benar membutuhkan guru sesuai posisi yang dibutuhkan sekolah.
“Kedua, P2G mendesak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menerbitkan SK kepada para guru PPPK yang baru dilantik dengan durasi kontrak 5 tahun. SK berfungsi sebagai dasar hukum penugasan mereka. Lalu ditindaklanjuti pemberian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan keadaan atau kebutuhan riil sekolah,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G Iman Zanatul Haeri.
Ketiga, P2G juga mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan SK dan melakukan penempatan sesuai kebutuhan riil kepada guru-guru PPPK yang sudah lulus passing grade namun masih belum ditempatkan.
“Keempat, P2G juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus kepada tenaga kependidikan yang belum diangkat agar segera dibuka formasi dan diangkat sebagai PPPK. Sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada mereka. Sebab guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan dalam sistem persekolah nasional,” pungkas Iman.
Baca juga: Mendikbudristek: Platform Merdeka Mengajar untuk Penuhi Kebutuhan Guru
Baca juga: Miris! Nasib Guru P3K Dikontrak Hanya 1 Tahun
HT