Nasional

Pacar Mario Dituding Provokator Penganiayaan David, KPAI Masih Gagap, Ini Kata FSGI

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dinilai gagap terkait kasus penganiayaan David oleh pelaku Mario Dandy Satriyo.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengutuk penganiayaan terhadap David (17 tahun) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius bagian kepala sampai koma di Rumah Sakit

“Kita semua tidak membenarkan tindakan kekerasan, oleh karena itu FSGI mengutuk tindak kekerasan terhadap ananda David, semoga ananda David dapat segera sadar dan mendapatkan perawatan yang optimal agar segera pulih kesehatannya,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Rekam Moment Penganiayaan David, Ini Kata Pengacara Shane

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Aktor Intelektual Rusuh Papua

Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, muncul satu nama remaja putri, berinisia AG (15 tahun) yang merupakan pacar dari pelaku penganiaya dan kebetulan pernah menjadi pacar anak korban. AG sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian pada Jumat dan Sabtu (24 dan 25 Februari) lalu, dengan status masih menjadi saksi.

Beredar narasi bahwa AG diduga menjadi provokator dari tindak kekerasan yang dilakukan Mario. Namun, pendamping hukum AG menyatakan bahwa AG tidak melakukan provokasi. Dampak dari beredarnya narasi tersebut, yang mendahului keterangan pihak kepolisian, mengakibatkan AG nyaris dikeluarkan dari sekolahnya.

“Yang resmi diumumkan kepolisian kepada publik justru ditetapkannya Shane (19 tahun) yang diduga kuat melakukan provokasi dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh polisi,” ungkap Heru.

Narasi yang beredar tersebut berdampak pada pembullyan terhadap Anak Saksi AG dan bahkan ada puluhan karangan bunga di Polres Jakarta Selatan yang mendorong Saksi AG ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum, semua hal tersebut berdampak pada psikis AG.

“Hal tersebut yang kemudian mendorong perwakilan keluarga AG dan kuasa hukumnya mendatangi KPAI pada Selasa (28/2/2023) kemarin. AG yang masih usia 15 tahun meminta perlindungan dari KPAI. Namun, dari pengamatan FSGI sejak kasus ini mengemuka, KPAI belum pernah sekalipun menyampaikan rilis resminya, padahal ada 2 anak dalam pusaran kasus ini, yaitu AG dan anak korban David,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Padahal, menuruf Retno, banyak sekali yang dapat dilakukan KPAI terkait tugas dan fungsinya dalam UU Perlindungan Anak atas kasus penganiayaan terhadap David, terutama terkait pengawasan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, sekolah, sampai P2TP2A, dll.

“KPAI justru cenderung terlihat gagap menghadapi kasus ini,” tegas Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  12