pajak online
Ekbis

Pajak E-Commerce Baru Bikin Geger, idEA Minta Waktu Setahun untuk Adaptasi

Channel9.id, Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima salinan resmi PMK tersebut pada 14 Juli 2025 dan masih mempelajari detailnya secara mendalam.

“Secara prinsip, kami mendukung upaya pemerintah memperkuat kepatuhan pajak di sektor e-commerce,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025). Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutan ke platform digital. Namun, implementasi di lapangan diprediksi menghadapi tantangan administratif dan teknis.

Menurut Budi, meskipun marketplace tidak wajib memverifikasi surat pernyataan omzet penjual, platform harus menyediakan sistem untuk mengunggah dokumen tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Surat itu harus dicetak, ditandatangani, dan bermaterai. Ini membutuhkan sistem yang siap, edukasi, dan komunikasi intensif dengan penjual,” jelasnya.

idEA menilai perlunya masa transisi minimal satu tahun untuk mempersiapkan platform sebagai pemungut pajak, terutama bagi UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital. Meski pajak dibebankan kepada penjual, Budi memperingatkan potensi beban ini diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.

Kebijakan serupa telah diterapkan di negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, Budi menekankan bahwa ekosistem digital Indonesia memiliki kekhasan yang membutuhkan pendekatan lokal. idEA menantikan panduan teknis dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik.

“Kami siap berdialog agar kebijakan ini diterapkan secara adil tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital,” tutup Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pemungutan pajak e-commerce untuk penjual di platform seperti Shopee dan Tokopedia pada 14 Juli 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  27