Hukum

Pakar: KPK Perlu Mendalami Potensi Korupsi Biaya Pengiriman Bansos

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak berhenti pada kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. KPK juga perlu mendalami potensi pidana korupsi pada biaya-biaya dalam pengiriman bansos sembako pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra pada Selasa, 27 Januari 2021.

Menururnya, pendalaman itu perlu dilakukan disamping penyelidikan korupsi bansos yang sedang dilakukan KPK.

“Selain pengentitan paket bansos di kemensos yang setara Rp 17 miliar, ada varian baru lagi yang patut pula ditelusuri atas biaya pengiriiman paket bansos perlu diselidiki secara khusus,” ujar Azmi.

Ia menuturkan, ada sekitar 24 juta paket bansos yang dikirim dan biaya kirim perpaket disebutkan Rp 20 ribu. “Agar jelas dan terang peristiwa ini, perlu dilakukan penyelidikan oleh KPK atau penegak hukum lain pada vendor pengiriman paket untuk menyisir pejabat kemensos yang terkait hal ini termasuk perusahaan pengirim paket,” katanya.

Baca juga: Korupsi Bansos, KPK Mensinyalir Ada Arahan Khusus Juliari Batubara 

Azmi menilai, perlu dibuka dokumen proses pemenangan perusahaan pengiriman paket bansos sebagai penjelas dan mencari bukti dari dugaan-dugaan pidana yang mungkin terjadi.

“Pembukaan dokumen sebagai usaha mencari dan menemukan jejak peristiwa hukumnya, berupa menyesuaikan keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang patut diduga merupakan terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Azmi menekankan agar KPK dan penegak hukum yang berwenang untuk mendalami hal tersebut sebagai langkah menyelamatkan uang negara dari perbuatan rasuah.

“Karena nilai biaya pengiriman paket ini bernilai puluhan miliar dan patut diduga ada pihak pihak tertentu yang mengentit atas biaya pengiriman paket bansos ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi bansos KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Empat tersangka lainnya yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  15