Nasional

Pakar Hukum Nilai Larangan Mudik Tidak Melanggar HAM

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan menyatakan, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya,” kata Johanes, Selasa (28/4).

Larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut, katanya, adalah bentuk upaya pemerintah untuk melindungi hak warga negara.

“Larangan mudik, justru untuk melindungi HAM bagi semua warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan,” katanya.

Menurut Johanes, pemerintah mengambil kebijakan yang tepat untuk mencegah penyebaran dengan melarang mudik. Lantaran, Covid-19 sangat berbahaya dan mudah menyebar.

“Jika larangan itu dikeluarkan dalam keadaan normal memang salah, tapi sekarang keadaan darurat maka larangan itu sangat tepat untuk melindungi warga negara dari serangan virus corona jenis baru,” katanya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  69