Hot Topic Hukum

Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Eks Dirjen Minerba

Channel9.id – Jakarta. Kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di lahan milik PT Aneka Tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, telah menyeret jajaran Kementerian ESDM.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Ridwan Djamaluddin, mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan empat anak buahnya sebagai tersangka. Bahkan kelimanya sudah ditahan di Kendari dan Jakarta.

Namun, langkah Kejaksaan mentersangkakan jajaran Dirjen Minerba dipertanyakan banyak pakar hukum. Apalagi dasar penetapan itu terkait persetujuan rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB).2021-2022 kepada PT KKP.

Janggal jika persetujuan RKAB Kementerian ESDM yang dikeluarkan kepada ribuan perusahaan tambang dan kemudian ada satu dua yang nakal, pejabatnya dipersalahkan.

Pakar Hukum Pidana Dr HM Nawawi SH, MH, menyebut pada periode 2021-2022 telah terbit ribuan persetujuan RKAB oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, persetujuan ini diskresi Dirjen sebagai implementasi percepatan perizinan amanat UU Omnibus Law.

“Karena posisinya sebagai diskresi pejabat, maka masuk ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. Kalau ada masalah masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi ini.

Lebih lanjut, menurut Nawawi, kalau kasus pidana korupsi maka harus ada aspek kerugian negara yang pasti dari audit yang di declare oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain. Selain itu, unsur kerugian negara harus berkaitan langsung kausalitas dengan pokok perkara, ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, hadir pula Dr Adjat Sudrajat, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen. “Jika pokok masalah dari diskresi atau kebijakan pejabat maka tidak bisa dipidanakan. Sesuai UU No 30 tahun 2014 kebijakan tak bisa dikriminalisasi,” katanya.

Sehingga, pentersangkaan kepada para Pejabat di Kementerian ESDM khususnya Dirjen Minerba, harusnya dapat di-chalenge, dengan pengajuan pra peradilan. Sebelum berkas perkara, diserahkan Jaksa ke pengadilan.

Baca juga: Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  76