Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo (FS) sudah tepat dan berkualitas.
Azmi lantas memberi apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengutamakan rasa keadilan masyarakat.
“Tuntutan pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal. Tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Selasa 17 Januari 2023.
Baca juga: JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut Azmi, tuntutan JPU itu dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, tuntutan pidana ini bisa membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang.
“Ini bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati,” kata Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menambahkan, tuntutan JPU bisa mengakibatkan rantai efek jera bagi pelaku dan orang sekelilingnya.
Apalagi, hukuman seumur hidup biasanya cenderung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat.
“Lalu modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang,” ujar Azmi.
Azmi pun berharap putusan hakim nanti menguatkan tuntutan JPU guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat.
“Disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas. Bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.