Hot Topic

Pakar Pidana : Tugas Polisi Menerima Pengaduan Perkara Di Semua Tingkatan

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad mempertanyakan usulan Menkopolhukum Mahfud MD yang hendak menghapus wewenang penindakan di level kepolisian sektor (Polsek). Sebab, hal itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat.

“Cara berpikir yang menurut saya menimbulkan suatu polemik. Apa tiba-tiba mengungkapkan seperti itu? Apa kompetensi dari Menkopolhukam mewacanakan tentang itu? Apa relevansinya dengan proses penciptaan perdamaian selama ini? Kalau ada orang mengadu atau menyampaikan perkara masa ditolak,” kata Suparji di Jakarta, Jum’at  (21/2/2020).

Mahfud MD mengusulkan hal itu karena ingin Polsek lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian dibandingkan penindakan pidana. Hal ini berguna agar Polsek tidak mencari-cari perkara hanya karena terbebani target.

Menurut Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini, hipotesa Mahfud tentang anggota kepolisian di tingkat Polsek mencari-cari perkara dengan sistem target perlu dibuktikan.

“Asumsi mencari-cari perkara, kejar target, apa iya? Menurut saya ini pihak kepolisian perlu menyampaikan klarifikasi mengenai stigma seperti itu. Saya kira bukan suatu yang proporsional ketika berasumsi seperti itu,” kata dia.

Lebih jauh Suparji mengatakan, penegakan hukum harus dikembalikan ke jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ia menilai Mahfud jangan hanya berwacana, tetapi bahas langsung dengan Polri. Apalagi selama ini tidak ada permasalahan penindakan di tingkat Polsek.

“Kembalikan kepada jalur yang sebenarnya, jangan berwacana. Bahas saja ditingkat kepolisian. Selama ini kan tidak ada masalah, kok tiba-tiba mengemukakan wacana itu,” ungkapnya.

Dia mengimbuhkan, dalam menangani suatu perkara Polisi mengadu pada UU Kepolisian, UU KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Perkap tersebut diatur pembagian penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitannya.

Dia mencontohkan bahwa perkara mudah seperti TKP-nya jelas, saksi dan barang bukti mudah dikumpulkan, maka cukup dilaporkan atau ditangani Polsek. Sementara perkara yang dianggap lebih sulit dilimpahkan ke Polres atau Polda. Untuk perkara yang sangat sulit seperti pelaku melarikan diri ke luar negeri, DPO dan sebagainya ditangani Mabes Polri.

“Jadi tidak tepat Mahfud MD mewacanakan hal ini,” ujar dia.

Hal itu akan semakin parah jika tahu penanganan perkara akan menumpuk di Polres dan Polda apabila penindakan di Polsek dihapuskan. Oleh karenanya, Suparji meminta Pemerintah harus lebih selektif dalam menyampaikan wacana dan lebih proporsional.

“Perkara juga akan menumpuk di Polres atau Polda. Makanya ini tidak proporsional menyelesaikan masalah,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  82