Hukum

Pakar: Rizal Ramli Harus Gandeng Parpol Ajukan Gugatan Presidential Threshold

Channel9.id-Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan ekonom senior Rizal Ramli menggandeng partai politik untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

“Yang ditolak kan legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya legal standing,” ujar Refly dalam keterangannya, Jumat (15/1).

“Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi,” lanjutnya.

Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan dalam menolak presidential threshold (PT). “Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini,” pungkasnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Penghapusan Presidential Threshold

Seperti diketahui, hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno.  Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden. Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Jokowi dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

IG

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  71