Channel9.id-Jakarta. Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerbitan Perppu KPK. Namun, PAN menduga Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto menyatakan DPR baru akan menyikapi hal tersebut bila Jokowi menerbitkannya.
“Itu (Perppu KPK) hak prerogatif presiden, mau keluarkan terserah, kalau (tidak) mau dikeluarkan terserah,” kata Yandri kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/10).
Yandri menilai Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Hal ini dikatakan merujuk berbagai pernyataan yang dikeluarkan sejumlah juru bicara di sekitar Istana Kepresidenan di mana Jokowi menyarankan agar penolakan terhadap UU KPK hasil revisi dilakukan lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, langkah pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu KPK juga terdengar usai Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik di koalisi pendukungnya beberapa hari lalu.
“Kalau dari komentar Istana kelihatannya Perppu tidak dikeluarkan. Kalau ada yang menggugat masalah UU KPK, pihak Istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu MK dan itu juga sah,” kata Yandri.
Yandri menambahkan, mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah meminta agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu untuk dapat dilihat kelemahannya kemudian kembali direvisi DPR.
“Yasonna itu (bilang) coba UU KPK ini diuji dulu, dijalankan dulu. Baru kalau ada kelemahan atau apa ya bisa direvisi oleh DPR dan pemerintah yang periode sekarang,” tutur Yandri.
(VRU)